Kasus Persetubuhan Anak di Desa Nurjihat Mandek, Keluarga Desak Polisi Bertindak Tegas

kawasiglobal.id HALSEL– Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Nurjihat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. (04/03/25)

Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan pada 17 Februari 2025, namun belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian.

Kasus tersebut telah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan pada 22 Februari 2025. Korban berinisial D (12), siswi kelas 1 SMP, telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi kuasa hukum Safri Nyong, S.H., dan tim.

Meski proses awal sudah berjalan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan langkah lanjutan seperti pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Bahkan, upaya penahanan juga belum dilakukan. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tersebut.

Mereka mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja penyidik PPA. Menurut kuasa hukum korban, keterlambatan dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menambah penderitaan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kami meminta agar kepolisian segera bertindak tegas, memanggil, memeriksa, hingga menahan pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Safri Nyong, S.H., kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Ia berharap kasus serupa tidak lagi diabaikan dan menjadi pelajaran agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polres Halmahera Selatan segera merespons desakan tersebut demi memberikan keadilan bagi korban.(Red)