Asis Jaenal; Kasus Persetubuhan Anak di Desa Nurjihad Polres Harus Seriusi Kasus Ini

kawasiglobal.id HALSEL– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Asis Jaenal, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti kasus dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Desa Nurjihad, Kecamatan Gane Barat Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan pada 17 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait kasus tersebut. Korban berinisial D (12), yang merupakan siswi kelas 1 SMP, telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses tersebut turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Safri Nyong, S.H., beserta tim. Kasus ini juga telah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan pada 22 Februari 2025.

Asis Jaenal menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan, tercatat sebanyak 149 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2022 hingga 2024.

“DPRD Kabupaten Halmahera Selatan telah menyoroti tingginya angka kekerasan ini. Saat ini, kami tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan dan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Asis Jaenal, Sabtu (08/03/25).

Ia menegaskan bahwa kasus persetubuhan anak di Desa Nurjihad harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang wajib dilindungi.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil karena tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegasnya. (Red)