kawasiglobal.id HALSEL – Warga Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa semakin resah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Eli Saleh.
Mereka menilai bahwa pemerintah desa tidak terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran, yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kandi Mulas, seorang mahasiswa hukum asal Dowora, dalam wawancara dengan media ini, Rabu (15/3), menyatakan bahwa pada 25 April 2024, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 26 Ayat (4) huruf f mengamanatkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Namun, di Desa Dowora, informasi mengenai penggunaan dana desa serta laporan keuangan desa tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Hal ini membuat warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar mengevaluasi kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Desa Eli Saleh tanpa keberpihakan pada individu tertentu, demi kepentingan masyarakat Desa Dowora.
Kandi juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa di Dowora. Berikut adalah data penyaluran dana desa untuk periode 2019-2022:
Tahun Anggaran 2019:
- Nilai anggaran: Rp 735.163.000
- Jumlah penyaluran: Rp 735.163.000
- – Penyaluran tahap 1: Rp 441.097.800 (diterima 6 Agustus 2019)
- – Penyaluran tahap 2: Rp 294.065.200 (diterima 6 Agustus 2019)
Tahun Anggaran 2020
- Nilai anggaran: Rp 766.323.000-
- Jumlah penyaluran: Rp 766.323.000
- – Penyaluran tahap 1: Rp 310.852.000 (diterima 7 April 2020)
- – Penyaluran tahap 2: Rp 306.529.200 (diterima 30 November 2020)
- – Penyaluran tahap 3: Rp 148.941.800 (diterima 30 November 2020)
Tahun Anggaran 2021:
- Nilai anggaran: Rp 749.013.000
- Jumlah penyaluran: Rp 748.951.000
- – Penyaluran tahap 1: Rp 379.405.200 (diterima 22 Oktober 2021)
- – Penyaluran tahap 2: Rp 381.900.000 (diterima 10 September 2021)
- – Penyaluran tahap 3: Rp 126.940.600 (diterima 14 Desember 2021)
Tahun Anggaran 2022:
- Nilai anggaran: Rp 751.135.000
- Jumlah penyaluran: Rp 751.096.900
- Penyaluran tahap 1: Rp 481.894.000 (diterima 20 Desember 2022)
- Penyaluran tahap 2: Rp 179.455.900 (diterima 18 Agustus 2022)
Kandi Mulas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, harus bersikap netral dan bertindak tegas untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Dowora. Sebagai pihak pengawas, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi kinerja kepala desa. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.Menurut data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2022 terdapat 155 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 381 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana desa masih menjadi masalah serius yang perlu ditindak tegas.
Di berbagai daerah, banyak kasus korupsi dana desa yang tidak terungkap karena adanya keberpihakan aparat terhadap oknum kepala desa yang bermasalah.”Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, tidak hanya diam dan menutup mata. Jangan sampai ada keberpihakan terhadap satu individu, sementara masyarakat yang dirugikan. Yang kami inginkan hanya kejelasan penggunaan dana desa,” ujar Kandi Mulas.
Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Desa Dowora. Jika ditemukan adanya penyimpangan, ia berharap proses hukum dapat segera dilakukan tanpa tebang pilih.
Warga Desa Dowora berharap kepada Bupati Bassam dan Helmi agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti demi kepentingan bersama, mengingat masa jabatan Eli Saleh sudah memasuki periode kedua. (ay/red)