Pegawai PPPK Yaba Diduga Tidak Bertugas, Masyarakat Desak Bupati Evaluasi

HALSEL – Sejumlah tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan tidak menjalankan tugasnya selama berbulan-bulan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut dan dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, setiap tenaga kesehatan yang telah diangkat sebagai PPPK wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan lokasi penempatan dan kebutuhan layanan kesehatan daerah. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, beberapa tenaga kesehatan di Desa Yaba tidak memenuhi kewajibannya.

Kami meminta Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Alibasam Kasuba, untuk segera mengevaluasi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugasnya. Seharusnya, mereka bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/03/25).

Masyarakat setempat menilai bahwa ketidakhadiran tenaga kesehatan ini berdampak langsung pada pelayanan medis di desa tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah, evaluasi dan menerapkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pegawai PPPK.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas guna memastikan layanan kesehatan di Desa Yaba tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan nasional. (ay/red)