Bebaskan Pelaku Persetubuh Anak, PPA Polres Halsel Lalai Atau Pembiaran?

kawasiglobal.id HALSEL,– Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Nurjihat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban yang mengalami trauma berat kini tengah mengandung akibat peristiwa tersebut. (19/03/25)

Kasus ini pertama kali terjadi pada September 2024 dan telah dilaporkan secara resmi pada 17 Februari 2025. Namun, setelah lebih dari tiga minggu berlalu, tidak ada langkah konkret dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini dirilis,tidak ada pemanggilan lanjutan terhadap pelaku, pemeriksaan mendalam, ataupun tindakan penahanan, meskipun sudah ada cukup bukti awal.

Kuasa hukum korban, Safri Nyong, S.H., mengkritik keras kinerja penyidik PPA yang dianggap lamban dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, satu saksi sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, selama keterangannya diperkuat dengan alat bukti lain yang relevan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat! Penyidik seharusnya segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mengapa sampai sekarang pelaku masih bebas?”ujar Safri Nyong.

Menurutnya, tindakan penyidik yang tidak kunjung menahan terduga pelaku menunjukkan kurangnya komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Keluarga Korban Kecewa, Keamanan Masyarakat Terancam Keluarga korban mengaku kecewa dan khawatir dengan lambannya proses hukum dalam kasus ini. Mereka merasa bahwa kepolisian terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku.

Kami melaporkan kasus ini untuk mencari keadilan, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan. Apakah polisi hanya menunggu kasus ini dilupakan begitu saja?” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Situasi ini juga menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena kehadiran terduga pelaku yang masih bebas dapat menjadi ancaman bagi anak-anak lainnya.

Desakan Evaluasi Kinerja Penyidik PPA, Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Halmahera Selatan dalam menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, maka masyarakat dan aktivis perlindungan anak akan mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja penyidik PPA Polres Halsel.

Hingga saat ini, Kapolres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat pun berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (red)