Pemda Halsel Koordinasi dengan BKN Terkait TPP untuk PPPK

kawasiglobal.id HALSEL– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat diwawancarai pada Selasa (15/4/2025).

Bassam menjelaskan bahwa kebijakan pemberian TPP kepada PPPK tidak bisa semata-mata diputuskan oleh kepala daerah, melainkan harus merujuk pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kita akan melihat terlebih dahulu regulasinya, apakah PPPK memang berhak menerima TPP atau tidak. Karena ini bukan hanya soal kebijakan kepala daerah, tetapi juga soal aturan dan kondisi fiskal daerah,” ujar Bassam.

Ia menambahkan bahwa pengalihan status dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke PPPK telah berdampak signifikan terhadap beban anggaran daerah. Oleh karena itu, pemberian TPP bagi ribuan PPPK harus benar-benar dikaji secara matang.

Jumlah PPPK kita saat ini berkisar antara 4.000 sampai 5.000 orang. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap beban keuangan daerah jika TPP ikut dianggarkan,” jelasnya.

Bassam juga menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pembiayaan untuk TPP, mengingat PAD yang ada juga digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan dan kebutuhan daerah lainnya.

Proyeksi PAD harus benar-benar dihitung. Kalau tidak realistis, justru bisa berdampak buruk pada stabilitas fiskal daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Halsel akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh kejelasan regulasi terkait hak PPPK terhadap TPP. Kajian teknis juga akan dilakukan sebelum keputusan akhir diambil.

Kita akan konsultasi ke BKN, kaji regulasinya, dan lihat kemampuan fiskal. Jika memungkinkan dan diizinkan oleh aturan, tentu kita akan dorong agar PPPK juga bisa menerima TPP,” pungkas Bassam. (ay/red)