Anggota Polri di Halsel Tuai Kecaman Diduga Lakukan Intimidasi dan Ujaran Diskriminatif Tuai Kecaman

kawasiglonal.id HALSEL-Seorang anggota Polri aktif bernama Iswan Ali, yang berdinas di wilayah Maluku Utara, menuai kritik tajam dari publik setelah diduga mengunggah pernyataan bernada intimidatif dan diskriminatif terhadap seorang warga pendatang di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.

Unggahan yang beredar di media sosial melalui akun Facebook bernama Zeus Zed” itu memuat kalimat-kalimat yang dianggap tidak mencerminkan etika dan tugas seorang aparat penegak hukum. Beberapa kutipan yang menuai perhatian antara lain:

Kamu orang hanya pendatang di sini dan mencari nafkah di kampung saya, jadi ko harus tahu DIRI,”

Ko ini saya diam, ko tambah menjadi-jadi,

“Ko hanya ambil hasil di sini to.”

Unggahan tersebut memicu reaksi dari masyarakat, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Menanggapi hal ini, Safri Nyong, S.H., praktisi hukum dan Managing Partner pada Law Office Safri Nyong & Associate, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik Polri dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi. Jika benar pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota Polri yang juga menjalankan usaha sejenis, maka ini bisa mengarah pada konflik kepentingan dan penyalahgunaan status,” ujar Safri kepada media, Sabtu (17/4/2025).

Safri juga menambahkan bahwa ujaran seperti itu berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ancaman melalui media elektronik.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika di ruang publik, termasuk media sosial. Perilaku seperti ini dapat merusak citra institusi,” tambahnya.

Masyarakat kini mendesak agar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kami harap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika rakyat kecil bisa diproses, aparat juga harus ditindak jika bersalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara terkait kasus ini. Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.(red)