kawasiglobal.id HALSEL, 19 April 2025 — Kepala Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, diduga menempati rumah dinas guru yang merupakan aset negara di bidang pendidikan. Keberadaan kepala desa di rumah tersebut menimbulkan sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan aset daerah.
Rumah dinas guru adalah fasilitas negara yang diperuntukkan khusus bagi tenaga pendidik aktif yang ditugaskan di daerah. Penggunaan rumah dinas tersebut oleh pihak selain guru aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan potensi penyalahgunaan aset negara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa:
“Barang milik daerah digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Setiap penggunaan barang oleh pihak lain selain pengguna barang harus melalui mekanisme pinjam pakai dengan persetujuan kepala daerah atau pejabat berwenang.”
Lebih lanjut, pada Pasal 136 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan aset milik daerah yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif, bahkan dapat berujung pada proses hukum jika terbukti menimbulkan kerugian negara.Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Penggunaan barang milik daerah oleh selain pengguna barang hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah.”
Dalam konteks ini, tindakan kepala desa yang menempati rumah dinas guru tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten dan tidak berdasarkan penugasan fungsional sebagai tenaga pendidik dapat dianggap menyalahi ketentuan tersebut.
Pengamat kebijakan publik menyebut bahwa praktik-praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta kecemburuan sosial, terutama di lingkungan tenaga pendidik yang aktif bertugas.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah telah ada tindak lanjut dari Inspektorat Daerah atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut. Namun, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan klarifikasi dan penertiban demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah di tingkat desa.(red)