Tindak Lanjuti Surat Senator DPD RI, PT. IMS Hadiri Pertemuan Bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM

kawasiglobal.id TERNATE – PT. Intim Mining Sentosa (IMS) menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam forum resmi yang difasilitasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) dan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Hotel Amara, Ternate, Kamis (24/4/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Senator DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, S.T., M.T., terkait aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Selatan.

PT. IMS hadir bersama sejumlah perusahaan lain guna memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang beredar di masyarakat. Delegasi perusahaan dipimpin oleh Direktur Jefri Siahaan, didampingi oleh Kepala Teknik Tambang Faisal, Manajer HSE Dian, serta tim eksternal Elsa dan Iswan.

Forum ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat teknis Kementerian ESDM, antara lain Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Dr. Ir. Hendra Gunawan, M.T., dan Koordinator Inspektur Tambang Wilayah Maluku Utara, Basir Abduhair, S.T. Selain itu, turut hadir Kepala Desa Fluk dan Kepala Desa Bobo.

Dalam sesi pemaparan, PT. IMS menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan satelit dan dokumentasi teknis, tidak ditemukan aktivitas pembukaan lahan baru di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Saat ini, status kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan eksplorasi dilakukan melalui jalur eksisting peninggalan perusahaan sebelumnya. Tidak ada pembukaan lahan baru. Seluruh perizinan kami — termasuk IPPKH, AMDAL, dan izin lingkungan — sah, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Faisal, Kepala Teknik Tambang PT. IMS.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa proses adendum AMDAL dan izin lingkungan tengah berlangsung sebagai bentuk penyesuaian terhadap rencana kapasitas produksi, mengikuti regulasi terbaru pemerintah pusat.

Forum ini menjadi ruang strategis bagi PT. IMS untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang beredar di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, perusahaan juga telah menyampaikan penjelasan teknis dan nonteknis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan.

Namun, opini negatif terhadap perusahaan terus berkembang, sehingga mendorong Senator DPD RI untuk mengajukan permintaan klarifikasi resmi melalui Kementerian ESDM.Setelah mendengarkan pemaparan dari PT. IMS, pihak KAIT, KORIT, dan Ditjen Minerba menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran teknis, lingkungan, maupun administratif dalam kegiatan perusahaan.

“Persoalan ini bukan bersumber dari pelanggaran teknis, tetapi lebih pada disinformasi yang berkembang akibat ketidakpahaman terhadap fakta di lapangan,” ujar perwakilan KAIT.

Pihak KAIT juga menegaskan bahwa isu batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dukungan teknis telah diberikan untuk membantu percepatan penyelesaiannya.PT. IMS mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima serta menyebarkan informasi. Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan pertambangan yang beretika, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara.(ay/red)