PT. IMS Bantah Tudingan Oknum Sarjan Hud Yang Dinilai Tak Mendasar Dan Keliru Bahkan Sepihak

kawasiglobal.id HALSEL-PT Intim Mining Sentosa (IMS) menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Sardan Hud sebagai Sekertaris serikat mahasiswa muslim indonesi (SEMMI) Maluku Utara, yang menyebut IMS diduga tidak Memiliki ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL) itu keliru dan tak mendasar. (25/4/2025)

Perwakilan resmi PT IMS, Iswan, menegaskan seluruh kegiatan operasional di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami mengantongi dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan perizinan teknis lainnya yang sah dan masih berlaku,” ujar Iswan.

Ia menambahkan, saat ini AMDAL dan izin lingkungan sedang dalam proses adendum untuk menyesuaikan kapasitas produksi sesuai ketentuan terbaru yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dokumen AMDAL PT IMS ditandatangani pada 8 Agustus 2011, sementara arahan perubahan persetujuan lingkungan telah diterbitkan oleh KLHK melalui surat Nomor S.552/PDLUK/P2T/PLA.6.1/06/24. Di tingkat daerah, izin lingkungan dikeluarkan oleh DLH Halmahera Selatan melalui surat Nomor 660/71.a./DLH-HS/VII/2024.

Iswan menegaskan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, sehingga tudingan pencemaran dinilai tidak relevan. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki bukti konkret agar menempuh jalur hukum, bukan melalui media.

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik perusahaan,” tegasnya.

Dalam RDP bersama DPRD dan pemangku kepentingan, PT IMS telah menyampaikan seluruh dokumen perizinan secara terbuka. Iswan mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi langsung ke instansi teknis seperti DLH dan Dinas ESDM.

“Kami berkomitmen untuk beroperasi secara taat hukum, ramah lingkungan, dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (ay/red)