Penetapan Tapal Batas Fluk–Bobo Segera Ditetapkan, DPRD Ingatkan Pemerintah Sesuaikan dengan RTRW dan RDTR

kawasiglobal.id HALSEL– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara Desa Fluk dan Desa Bobo di Kecamatan Obi. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Halsel, Basam Kasuba, dalam wawancara di lobi Kantor Bupati, Senin (5/5/2025), menyusul meningkatnya kekhawatiran publik atas potensi konflik antarwarga.

“Secara mendasar, kami tetap berkomitmen untuk segera menetapkan tapal batas antara Desa Bobo dan Desa Fluk, sebagaimana data-data yang telah kami kumpulkan. Tujuannya agar masalah ini tidak lagi menjadi persoalan berkepanjangan di masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, Pemkab saat ini tengah memfinalisasi dokumen dan melakukan verifikasi peta dasar wilayah sebagai landasan teknis penetapan batas. Basam juga membantah anggapan bahwa konflik ini dipicu oleh aktivitas perusahaan tambang di wilayah Obi. Menurutnya, proses penetapan batas murni menyangkut administrasi dan pelayanan publik.

“Penetapan ini merupakan tanggung jawab tata kelola wilayah oleh pemerintah daerah. Tidak ada kaitannya langsung dengan perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi langkah cepat pemerintah daerah tersebut, Rustam Ode Nuru, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, menyatakan dukungannya. Namun ia juga memberi catatan penting agar proses penetapan batas tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Langkah cepat pemerintah daerah sudah tepat. Namun penetapan tapal batas harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama di Obi yang rawan konflik agraria karena ekspansi konsesi perusahaan,” ujar Rustam.

Ia juga menekankan bahwa proses ini wajib mengikuti ketentuan hukum terkait pembentukan dan perubahan desa, karena ada konsekuensi terhadap koordinat wilayah administratif.

“Kalau ada penyesuaian batas, otomatis terjadi perubahan wilayah administrasi desa. Ini harus mengacu pada regulasi pembentukan desa agar sah secara hukum,” tambahnya.

Pemkab Halsel sendiri memastikan bahwa semua tahapan dilakukan secara bertahap dan transparan. Saat ini, proses identifikasi titik koordinat masih berlangsung untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim antarwarga.

Basam mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses sepenuhnya kepada pemerintah dan tim teknis. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemkab dalam mencegah konflik horizontal dan menciptakan ketertiban wilayah di kawasan Obi.

“Pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa sedang menangani dan berkoordinasi agar penetapan batas ini bisa segera dilakukan dengan baik,” pungkas Bupati.

Dengan kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan penetapan batas wilayah Fluk dan Bobo dapat segera dirampungkan secara adil dan berkelanjutan.(ay/red)