kawasiglobal.id HALSEL– Pembangunan tambatan perahu di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, yang saat ini tengah berlangsung, menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya mendukung aktivitas nelayan tersebut justru menjadi pemicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana desa. Sementara itu, di sisi lain, kebijakan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dalam mengevaluasi kepala desa juga dinilai tidak selektif dan terkesan tebang pilih.
Di media sosial, seorang warga bernama Asbar Sandia mempertanyakan sumber anggaran pembangunan tambatan perahu yang sedang dilanjutkan pada tahun 2025 ini. Menurutnya, pada tahun 2023, proyek tersebut sudah menghabiskan anggaran APBDes sebesar Rp400 juta, namun tidak membuahkan hasil akhir berupa struktur tambatan yang lengkap.
“Kalau benar pembangunan lanjutan ini menggunakan APBDes 2025, maka ke mana anggaran Rp400 juta pada 2023 itu? Tiang tambatan itu sudah selesai tahun lalu, yang tersisa hanya pengecoran ring balok. Kalau alasannya cuaca atau ombak, kenapa tiangnya bisa selesai? Sangat tidak masuk akal,” tulis Asbar dalam komentarnya.
Komentar ini menyentil dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa yang selama ini bersumber dari Dana Desa (APBN) dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan partisipatif.
Menanggapi hal ini, awak media kami menghubungi salah satu anggota DPRD Masdar Mansur, dari Komisi III dan perwakilan Dapil Gane Barat, Gane Timur, dan Joronga, turut bersuara keras. Ia menyayangkan sikap kepala desa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pembangunan.
“Saya sangat menyesalkan pola pengelolaan pemerintahan desa yang seperti ini. Ini bukan soal proyek semata, tapi soal tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat,” tegas Masdar.
Ia juga mendesak agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak tinggal diam. Masdar mengingatkan agar kedua lembaga ini bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah desa.
“Jangan saling membela, dan jangan tutup mata. Ini tanggung jawab bersama. Saya minta Bupati bertindak tegas dan jujur dalam menanggapi masalah seperti ini,” tegasnya lagi.
Masdar juga menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini sampai ke tingkat pemerintah kabupaten, agar menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai ketegasan dan kejujuran dalam proses ini akan menentukan kualitas tata kelola desa ke depan.
Sebagai informasi, seluruh pembangunan desa yang dibiayai Dana Desa harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dana yang digunakan wajib disusun dalam APBDes, disahkan dalam musyawarah desa, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Setiap kepala desa juga wajib bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jika terjadi penyimpangan, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum, dan dapat diberhentikan oleh bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus tambatan perahu Desa Samo menjadi cermin pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa. Pemerintah kabupaten, melalui DPMD dan Inspektorat, diharapkan segera bertindak untuk melakukan audit dan evaluasi objektif, demi menjamin keadilan dan integritas dalam tata kelola desa.(red)