12 Desa di Dapil III Halmahera Selatan Belum Nikmati Listrik, Ketua HIPMA GABSEL Desak Pemkab Segera Bertindak

kawasiglobal.id HALSEL, 10 Juni 2025 – Warga di tiga kecamatan yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) III Halmahera Selatan kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penyediaan listrik oleh pemerintah. Hingga saat ini, tercatat 12 desa di Kecamatan Gane Timur Selatan, Gane Barat Selatan, dan Kepulauan Joronga belum juga menikmati aliran listrik meski pemasangan infrastruktur kelistrikan telah dimulai sejak 2017.

Sorotan tajam disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Himpunan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Selatan (HIPMA GABSEL), yang menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkesan menutup mata dan enggan mengambil peran aktif dalam mendorong percepatan elektrifikasi di kawasan tersebut.

“Pemkab terkesan menutup mata terhadap kondisi di Dapil III. Meski listrik sudah mulai dipasang sejak beberapa tahun lalu, kenyataannya hingga hari ini masih banyak desa yang belum menikmati terang. Pemerintah seolah tidak punya power dan enggan terbebani untuk mengambil kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Aco Hi Samad.

Ia juga menyoroti sikap pasif pemkab yang hanya melempar tanggung jawab kepada PLN, padahal menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendorong percepatan elektrifikasi, termasuk melalui langkah-langkah strategis dan penyediaan alternatif.

“Pemkab punya kewenangan dalam merancang kebijakan dan menghadirkan solusi, bukan hanya duduk diam dan lempar tanggung jawab. Kami butuh solusi, bukan janji manis. Masyarakat di Gane dan Kepulauan Joronga masih hidup dalam kegelapan, jauh dari peradaban,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, saat dimintai tanggapan oleh media menyebut bahwa urusan kelistrikan merupakan kewenangan PT PLN (Persero). “Itu bukan kewenangan kami, itu tanggung jawab PLN,” ujar Bassam seperti dikutip dari Nuansa Malut.

Pernyataan tersebut menuai respons keras dari warga, yang menilai bahwa meskipun secara teknis kelistrikan berada di bawah PLN, namun pemkab tetap memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, baik melalui koordinasi lintas sektor maupun penyediaan alternatif energi sementara, demi menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

“Masyarakat tidak bisa terus-terusan dijanjikan. Pemerintah harus hadir dengan solusi, entah itu melalui pembangkit listrik tenaga surya, genset komunal, atau mendorong PLN melalui MoU strategis,” lanjut mahasiswa itu.

Ketiadaan listrik di 12 desa ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi yang serba terbatas. Warga berharap Pemkab Halmahera Selatan tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil kebijakan konkret untuk menerangi dapil III, bukan hanya sebagai janji politik, tetapi sebagai komitmen nyata membangun dari pinggiran.(red)