kawasiglobal.id HALSEL – 12 Juni 2025 Pemilik lahan di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Musa Lauri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Safri Nyong, S.H. & Associates, secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Oesman Sadik Labuha.
Somasi ini menyoroti penguasaan sepihak oleh otoritas Bandara Oesman Sadik atas lahan seluas 35.015 meter persegi milik Musa Lauri sejak tahun 2019 tanpa adanya kepastian ganti rugi maupun nilai kompensasi yang disepakati.
Dalam rilis resminya, kuasa hukum Musa Lauri menyebut tindakan penguasaan tersebut sebagai bentuk perampasan hak milik yang sah secara hukum dan dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum serta hak asasi manusia. Terlebih, pihak bandara disebut melarang pemilik lahan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut dengan dalih alasan keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Esensi dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan hak-hak hukum pemilik tanah. Hal itu telah ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012,” ungkap Safri Nyong dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan UPBU Kelas III Oesman Sadik Labuha berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu menuntut pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi.
Somasi ini memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak otoritas bandara untuk memberikan tanggapan, termasuk koordinasi terkait nilai dan waktu pelaksanaan kompensasi. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, pihak Musa Lauri akan mengambil langkah hukum lanjutan termasuk menggugat ke Pengadilan Negeri Labuha.(red)