kawasiglobal.id HALSEL – Seorang warga Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Muhammad Mirzan Garwan alias Ubag, yang dikenal sebagai salah satu pengawal pribadi atau protokoler Bupati Halmahera Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan ini telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/375/VI/2025/SPKT, yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam keterangan Ringgo kepada pihak kepolisian, insiden bermula saat ia bersama sejumlah warga Desa Kubung mendatangi Kantor DPRD Halmahera Selatan dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan melalui tiga kali surat resmi, namun tak kunjung direspons.
Sekitar pukul 14.00 WIT, warga menunggu di sekitar kantor DPRD setelah mendapatkan informasi bahwa Bupati sedang mengikuti rapat paripurna. Dua jam kemudian, saat Bupati keluar dari ruang rapat dan menuju mobil dinas, Ringgo dan beberapa warga berusaha mendekat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Namun sebelum berhasil menyampaikan maksudnya, Ringgo mengaku mendapat peringatan keras dari salah satu petugas protokoler:
“Kalau mau tahan Pak Bupati, jangan di dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.”Beberapa saat setelah peringatan itu, Muhammad Mirzan Garwan alias Ubag, yang disebut sebagai pengawal pribadi Bupati, diduga langsung memukul Ringgo tanpa adanya klarifikasi ataupun alasan yang jelas. Peristiwa itu terjadi di halaman kantor DPRD dan disaksikan langsung oleh Bupati serta sejumlah pengawal dan warga Desa Kubung yang hadir.
“Dia tidak tanya saya kenapa, tidak bertanya saya siapa. Dia langsung memukul saya. Saya merasa ini adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai,” ungkap Ringgo usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halsel.
Ringgo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara objektif dan transparan.
Laporan pengaduan telah diterima secara resmi oleh Bripka Amali Teapon, petugas SPKT Polres Halsel, dan kini kasus tersebut tengah dalam penanganan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.