kawasiglobal.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pengisian jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Ada delapan jabatan yang akan diisi oleh tenaga honorer baik yang masuk dalam database maupun yang belum tercatat (non-database).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan reformasi birokrasi dan penyelesaian tenaga non-ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Delapan jabatan PPPK paruh waktu tersebut mencakup:
- 1. Tenaga kebersihan
- 2. Pengemudi
- 3. Petugas keamanan
- 4. Pranata komputer
- 5. Pengelola BMN
- 6. Petugas pertanahan
- 7. Pengelola keuangan
- 8. Operator pelayanan publik
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, model PPPK paruh waktu ini memungkinkan daerah mengangkat tenaga honorer yang selama ini telah bekerja secara informal tanpa status hukum yang pasti. Mereka nantinya akan dipekerjakan dengan jam kerja terbatas dan menerima kompensasi sesuai jam kerja yang disepakati.
Menurut Suharmen, meski bersifat paruh waktu, skema ini tetap memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN, serta mempercepat penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Tenaga honorer baik yang masuk database maupun yang tidak, tetap memiliki peluang sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh instansi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan tidak menambah beban belanja pegawai yang signifikan bagi APBD maupun APBN karena skema penggajiannya bersifat proporsional.
Pemerintah daerah diminta segera memetakan kebutuhan tenaga di wilayahnya dan mengusulkan formasi sesuai delapan jabatan tersebut. Kebijakan ini akan mulai dijalankan secara bertahap mulai semester kedua tahun 2025. (red)