GPM Halsel Menilai Bupati Tidak Taat Aturan Soal SK Karateker Kades Yaba

kawasiglobal.id HALSEL– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera meninjau Surat Keputusan (SK) Karateker Kepala Desa Yaba. Pasalnya, masa jabatan penjabat (Pj) Kepala Desa Yaba telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut Bupati segera melaksanakan pemilihan kepala desa guna mengisi kekosongan jabatan. Menurutnya, jika Bupati tidak segera mengambil tindakan, maka ada dugaan bahwa pemerintah daerah tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta, sengaja membiarkan atau bahkan melindungi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Nurjanah Lameko, Pj Kepala Desa Yaba saat ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Nurjanah Lameko telah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Yaba selama lebih dari dua tahun, sejak 2023 hingga 2025, tanpa adanya pergantian atau pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

Hal ini, menurut GPM Halsel, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur bahwa masa jabatan seorang karateker kepala desa hanya boleh berlangsung selama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang lebih lama.

Sebagaimana diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, disebutkan dalam Pasal 39 Ayat (2) bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan kepala desa, penjabat kepala desa hanya boleh menjabat selama enam bulan. Setelah masa jabatan itu berakhir, pemilihan kepala desa harus segera dilaksanakan.

Harmain Rusli menegaskan bahwa peraturan tersebut harus ditegakkan guna memastikan jalannya pemerintahan desa yang baik dan demokratis. Ia menilai bahwa kelalaian dalam melaksanakan pemilihan kepala desa dapat merugikan masyarakat dan menghambat jalannya pembangunan di desa.

Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti peraturan ini. Masa jabatan karateker sudah berakhir, dan sesuai dengan aturan, pemilihan kepala desa harus segera digelar tanpa penundaan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya proses demokrasi dalam pemilihan kepala desa, agar masyarakat Desa Yaba dapat memilih pemimpin yang sah dan memiliki legitimasi yang jelas dalam tata kelola pemerintahan desa.

DPC GPM Halsel menegaskan bahwa jika Bupati Bassam Kasuba tidak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halsel.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, kami akan turun ke jalan untuk menuntut hak masyarakat Desa Yaba,” tegas Harmain Rusli.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah daerah segera menanggapi permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan masyarakat dan stabilitas pemerintahan desa.(ay/red)