Gagal Kelola Dana Desa Selama Dua Tahun, Bupati Halsel Harus Nonaktifkan Kades Kubung

kawasiglobal.id HALSEL-Warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera menonaktifkan Masbul Hi. Muhammad dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kubung. Desakan ini muncul akibat dugaan kegagalan dalam pengelolaan Dana Desa selama dua tahun terakhir (2023–2024), yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah satu warga Desa Kubung, Juanda, menyampaikan secara tegas bahwa kepala desa harus segera diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Desakan ini kami sampaikan karena sudah dua tahun berturut-turut Dana Desa tidak dikelola dengan baik, menyebabkan berbagai program terhambat dan merugikan masyarakat,” ujar Juanda, (22/03/25).

Juanda menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kubung. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan pagar desa sepanjang 500 meter, yang hingga kini masih mangkrak meski telah dianggarkan dalam APBDes 2023.

“Pembangunan pagar desa itu sudah dianggarkan, tapi sampai sekarang tidak tuntas. Bahkan pada tahun 2024, proyek fisik lainnya juga mengalami kendala yang sama,” tambah Juanda.

Warga juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat yang dianggap tidak selektif dalam mengevaluasi kinerja kepala desa. Mereka mempertanyakan mengapa empat kepala desa sebelumnya bisa diberhentikan, sementara dugaan penyimpangan di Desa Kubung tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“DPMD seharusnya lebih teliti dalam mengevaluasi kepala desa. Apa indikator yang digunakan dalam pemberhentian empat kepala desa sebelumnya? Sementara di Desa Kubung, yang jelas-jelas memiliki banyak permasalahan, justru tidak ada tindakan,” kata Juanda, salah satu warga lainnya.

Selain masalah pengelolaan dana desa, warga juga menyoroti jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dibiarkan kosong selama satu tahun terakhir. Mereka mencurigai bahwa jabatan tersebut sengaja tidak diisi agar anggaran gaji Sekdes bisa disalahgunakan oleh kepala desa.

“Struktur pemerintahan desa semakin kacau. Jangan sampai gaji Sekdes juga ikut diselewengkan,” lanjut Juanda.

Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa insentif Biang Desa selama dua tahun hanya diberikan sebesar Rp1 juta, jauh dari jumlah yang seharusnya diterima. Selain itu, anggaran kepemudaan yang telah dianggarkan dalam APBDes juga tidak pernah direalisasikan.

“Jabatan Sekdes dibiarkan kosong, insentif Biang Desa sangat minim, dan anggaran pemuda pun tidak pernah direalisasikan selama dua tahun. Ini sudah sangat merugikan masyarakat,” ungkap Hamida, salah satu Biang Desa Kubung.

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi, warga mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera mengambil langkah konkret sebelum situasi semakin memanas.

“Kami berharap Bupati segera menonaktifkan Kades Kubung dan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai masyarakat yang bertindak sendiri karena tidak ada kejelasan,” tegas Juanda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah dan kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(ay/red)