SAH…!!! Hud Ibrahim Resmi diberhentikan dari Jabatan Ketua DPC Demokrat Halmahera Selatan

kawasiglobal.id HALSEL-Menyikapi pernyataan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Selatan Masykur AR. Mahdi, di beberapa media online terkait Pemberhentian Hud Ibrahim sebagai Ketua DPC demokrat Halmahera Selatan yang dianggap terdapat kejanggalan dan menduga bahwa ada pemalsuan atas Surat Keputusan dari DPP Partai Demokrat. (19/02/2025).

Melalui Via Whatsapp Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, melalui Sekretarisnya Junaidi A. Bahruddin, ST menyatakan bahwa Pemberhentian sdr Hud Ibrahim sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera selatan dan pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPC Indra Delly Selang adalah Ketetapan Partai Demokrat yang Sah dan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

“Keputusan Partai terkait pemberhentian pengurus maupun kader Partai menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat, tidak terdapat kejanggalan ataupun pemalsuan Surat Keputusan tersebut seperti yang di sampaikan oleh salah satu pengurus DPC demokrat kabupaten Halmahera Selatan.” Pungkasnya

DPD Partai Demokrat sesuai kewenangannya hanya menyampaikan usulan permohonan atas pemberhentian atau pengangkatan Pengurus di tingkat Daerah dan Cabang kepada DPP Partai Demokrat, Adapun kewenangan Pemberhentian dan Pengangkatan pengurus merupakan kewenangan mutlak dari DPP Partai Demokrat, lanjut Junaidi.

Selanjutnya Junaidi juga menjelaskan bahwa Pemberhentian Hud Ibrahim sebagai Ketua DPC dan Pengangakatan Indra Delly Selang dilakukan Berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 05/SK/DPP.PD/II/2025, tentang Perubahan SK DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, tanggal 5 Februari 2025.

“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kejanggalan atau pemalsuan dokumen SK tersebut. Kalaupun terdapat perbedaan penomoran SK dan penulisan Tahun penerbitan SK tersebut, itu karena kesalahan penulisan (tipografi), sebagaimana diuraikan dalam diktum menimbang point 1 SK DPP nomor 5 tahun 2025 tersebut, dan kesalahan tersebut sudah dilakukan revisi atau perubahan oleh DPP PartaI Demokrat, sebagaimana lazimnya setiap SK dalam diktum memutuskan akan mencantumkan point “Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”. Tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh kader partai Demokrat agar tidak lagi mempersoalkan masalah pergantian posisi ketua DPC Partai demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.

“Saya menghimbau kepada seluruh Jajaran pengurus Partai Demokrat di Kab. Halmahera Selatan agar tidak lagi mempolemikkan Pergantian posisi Ketua DPC ini, dan mendukung sdr Indra Delly Selang sebagai Plt. Ketua DPC untuk menjalankan roda organisasi dan konsolidasi partai.” Tutupnya.

Sementara itu Plt. Ketua DPC Demokrat Halmahera Selatan Indra Delly Selang merespon tegas pernyataan dari Masykur AR Mahdi, bahwa sebagai kader partai sdr Masykur harus tunduk dan taat atas keputusan DPP Partai Demokrat, jangan menciptakan opini dan dugaan yang tidak berdasar kepada Ketua DPD kami M. Rahmi Husen. Bagi pengurus dan kader demokrat di Kab. Halmahera Selatan yang tidak menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan DPP Partai Demokrat akan kami usulkan ke DPP untuk diberikan sanksi tegas. (yh)