Inspektorat dan BPMD Dinilai Lamban, Masyarakat Desa Busua Tuntut Audit Dana Desa

kawasiglobal.id HALSEL, 3 Mei 2025 — Masyarakat Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya respons Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dalam menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Busua, Andi Hairuddin.

Salah satu tokoh pemuda Desa Busua, Fauzi, menyatakan bahwa konflik sosial yang terjadi di kalangan masyarakat bermula dari ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan dalam pengelolaan Dana Desa. “Akar masalahnya ada pada Kepala Desa. Maka kami mendesak Inspektorat dan BPMD segera bertindak tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Busua,” ujarnya.

Fauzi mengungkapkan bahwa pada pertemuan sebelumnya, Kamis (23/1/2025), Kepala Inspektorat Halmahera Selatan telah berjanji akan melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang dilakukan. “Jangan hanya membuat janji tanpa tindakan. Masyarakat butuh kepastian dan keadilan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurut Fauzi, selama tahun anggaran 2023 hingga 2024, banyak program pembangunan yang tidak diselesaikan, bahkan sejumlah pembayaran material dan upah pekerja masih tertunggak.

“Salah satu warga pernah menghubungi bendahara desa terkait anggaran 2024, tapi jawaban yang diterima sangat mengecewakan. Bendahara menyatakan tidak tahu-menahu dan menyebutkan bahwa itu urusan kepala desa,” ungkapnya.

Fauzi menilai sikap Kepala Desa mencerminkan kegagalan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin. Dana Desa justru menjadi alat untuk kepentingan pribadi, dan masyarakat merasa terabaikan. “Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang tanggung jawab dan masa depan desa,” tambahnya.

Ia memperingatkan bahwa jika Inspektorat dan BPMD tidak segera bertindak, masyarakat akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk diusut sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan harus diberantas. Jika terus dibiarkan, situasi ini dapat menimbulkan konflik horizontal yang lebih besar,” ujar Fauzi.

Ia juga menyerukan agar pihak Kecamatan Kayoa Barat sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret. “Kami minta Camat dan pihak berwenang untuk tidak tinggal diam. Ini demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.(red)