kawasiglobal.id HALSEL-Karman Zein, sesepuh Desa Busua sekaligus Direktur Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengaudit pengelolaan Dana Desa Busua.
Desakan ini muncul setelah Kepala Desa Busua, Andi Haerudin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan empat mahasiswa Desa Busua ke Polres Halmahera Selatan. Pelaporan tersebut dinilai sebagai upaya melemahkan kontrol publik terhadap transparansi penggunaan Dana Desa.
Menurut Karman, langkah mahasiswa dalam mengkritisi pengelolaan dana desa merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi anggaran. Ia meyakini bahwa sikap mahasiswa ini muncul akibat lambannya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) kepada Inspektorat, DPMD, dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
“Inspektorat dan DPMD seharusnya menjadikan pengaduan mahasiswa sebagai informasi awal untuk turun langsung ke Desa Busua dan melakukan audit,” ujar Karman.
Menanggapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Desa terhadap mahasiswa, Karman menilai hal tersebut merupakan hak pribadi kepala desa. Ia menegaskan bahwa upaya hukum harus tetap berjalan, tetapi semangat mahasiswa dalam memperjuangkan transparansi pengelolaan dana desa juga tidak boleh diabaikan.
“Jika nanti hasil audit Inspektorat membuktikan adanya penyalahgunaan dana desa, maka kepala desa dan pihak terkait harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.
Di sisi lain, Karman mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghindari sentimen keluarga dalam polemik ini. Ia menekankan bahwa yang dipersoalkan adalah transparansi pengelolaan dana desa, bukan hubungan kekeluargaan.
“Kita semua memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi saling tuding. Bagaimanapun, Andi Haerudin saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Busua, bukan kepala keluarga,” pungkasnya. (red)