Malas Berkantor DPC GPM Halsel Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja PPPK Desa Yaba

kawasiglobal.id HALSEL-Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Mendesak Bupati Hasan Ali Basam Kasuba Agar segera mengevaluasi sejumlah pegawai kesehatan Desa Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Uatara.

Dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilaporkan warga suda berbulan-bulan tidak bertugas atau malas berkantor. Harmain Rusli selaku ketua GPM Halsel, menegaskan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, Basam Kasuba agar segera mengevaluasi sejumlah pegawai PPPK kesehatan yang tidak menjalankan tugasnya berbulan-bulan.

Sosok pegawai seperti ini menandakan buruknya pelayanan kesehatan masyarakat setempat dan ini merupakan lepas kontrol dari pemerintah daerah.

Ketua GPM Halsel sangat menyayangkan pegawai PPPK yang melanggar peraturan Mentri Kesehatan RI tentang kewajiban dan tanggung jawab tenaga kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang diangkat sebagai PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan penetapan dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.

Tuturnya Selain pegawai PPPK kesehatan yang malas masuk kantor, juga pegawai kantor camat kecamatan Bacan Barat Utara atas Nama Vera Sango yang merupakan pegawai PPPK di angkat pada tahun kemarin yang bekerja sebagai staf administrasi di kantor camat juga dilaporkan warga karena malas berkantor.

Kami meminta pemerintah daerah, segera mengevaluasi mereka. Seharusnya setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, mereka bertanggung jawab atas tugas yang yang embanginya sesuai Undangn-Undang dan peraturan yang berlaku,” Ucapnya Rabu (19/3)

Pemuda kupal ini yang biasa di sapa Entok, Menilai ketidak hadiran tenega kesehatan dan tenaga kantor camat di Desa Yaba, kami meminta secara tegas kepada instansi yang berwewenang dan Bupati kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi serta menerapkan sangsi sesuai peraturan Mentri kesehatan dan regulasi terkait pegawai PPPK.

Kami meyakini Kata Bung Harmain, setiap pegawai PPPK dari instansi apapun baik kesehatan, pegawai kantor camat, keguruan, dan lain sebagainya bahwa pegawai tersebut yang tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas di kenakan sangsi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami berharap pegawai PPPK seperti ini pemerintah daerah tidak mempertahankan lagi di tahun mendatang, setelah pegawai PPPK akan di evaluasi kinerja kerjanya selama 5 tahun kerja.” Tegas Harmain. (ay/red)