PHK Sepihak Wana Tiara Dihabas Pada Dialog Publik

kawasiglobal.id. HALSEL-Sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tambang Wana Tiara di Halmahera Selatan mengeluhkan tindakan pemberhentian sepihak pada Bulan Mei 2024 lalu hingga 2025 hak-hak mereka juga tidak terakomodir.

Keluhan ini disampaikan di kegiatan dialog yang diselenggarakan oleh Wartawan Kopi di Coffe Fatimah Labuha pada Selasa, 11/02/2025 dengan mengusung tema “Tambang Dalam Diskursus Media” dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional.

Sardi Alham pekerja yang terkena dampak menyatakan bahwa mereka diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan resmi, kompensasi yang jelas, atau prosedur hukum yang semestinya diterapkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.Salah satu pekerja yang terkena pemberhentian mengungkapkan kekecewaannya .

“Kami diberhentikan begitu saja tanpa penjelasan yang memadai. Tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan tertulis sebelumnya. Padahal kami telah bekerja selama bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba kami diminta untuk berhenti tanpa ada kompensasi yang layak,” keluhnya.

Selain itu, banyak dari mereka yang merasa hak-hak mereka sebagai pekerja telah dilanggar, terutama dalam hal pesangon, tunjangan, dan perlindungan sosial lainnya.Menanggapi hal ini,

Rustam Ode Nuru Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang juga sebagai pembicara mengajak kepada media untuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“kepada teman-teman media mari kita kawal kasus ini sama-sama” imbuhnya

Kasus pemberhentian non-prosedur ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama mengingat peran penting sektor pertambangan dalam perekonomian daerah. Diharapkan, kasus ini dapat segera menemukan titik terang, dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan tetap menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. (yh)