kawasiglobal.id HALSEL-Klarifikasi yang disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tawa Kecamatan Gane Barat Selatan Sakka Abusamad, terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menuai polemik. Pasalnya, pembayaran yang seharusnya diberikan kepada perangkat desa lama justru disalurkan kepada pemerintah desa baru yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Sakka dalam klarifikasinya sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia sebelumnya mengklaim bahwa pembayaran Siltap dilakukan berdasarkan daftar pemerintahan sebelumnya, namun kenyataannya gaji perangkat lama justru tidak dibayarkan, dan sebaliknya diberikan kepada perangkat desa baru yang belum memiliki dasar hukum yang sah.
“Apa yang disampaikan oleh Pjs Kepala Desa tidak benar. Faktanya, perangkat desa lama yang namanya masih tercantum dalam SK tidak menerima pembayaran, sementara perangkat desa baru yang memiliki SK di bulan Maret justru menerima gaji januari dan februari,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sejumlah perangkat desa lama yang merasa dirugikan mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyikapi hal ini, sejumlah pihak meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan keuangan desa, serta menuntut agar Siltap yang seharusnya diterima perangkat lama segera dibayarkan sesuai dengan SK yang sah.
“Kami meminta Pemdes Tawa segera memperbaiki kesalahan ini dan membayarkan hak perangkat desa lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada penyelesaian, maka masalah ini akan kami laporkan ke pihak berwenang,” ujar salah satu perangkat desa yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pjs Kepala Desa Tawa belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tudingan ini. Sementara itu, pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan pembayaran Siltap agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di masyarakat. (red)