PRAKTISI HUKUM SAFRI NYONG APRESIASI KINERJA PLT KADIS DPMD ATAS PELANTIKAN 6 KADES PEMENANG GUGATAN PTUN

kawasiglobal.id HALSEL-Sebanyak enam Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi dilantik oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Kamis pagi (05/06/2025). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel pada pukul 09.00 WIT.

Adapun enam Kepala Desa yang dilantik masing-masing adalah:

  • 1. Kepala Desa Loit, Kecamatan Bacan Barat Utara
  • 2. Kepala Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga
  • 3. Kepala Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur
  • 4. Kepala Desa Fluk, Kecamatan Obi Timur
  • 5. Kepala Desa Fida, Kecamatan Gane Timur
  • 6. Kepala Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat

Keenam nama ini merupakan bagian dari total 12 Kepala Desa yang berdasarkan putusan PTUN telah memenangkan gugatan atas proses pilkades sebelumnya yang dinilai cacat secara hukum. Namun, hingga saat ini, baru enam yang dilantik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, membenarkan pelantikan tersebut.

“Iya benar, hari ini ada enam Kades yang sebelumnya menang di tingkat Desa dan juga menang di PTUN akan dilantik oleh Bupati,” kata Zaki saat dikonfirmasi media.

Meski demikian, Zaki belum merinci secara pasti seluruh nama-nama Kades yang dilantik pagi ini, namun memastikan beberapa di antaranya berasal dari Desa Kukupang, Fida, Fluk, dan Lalubi.

Menanggapi pelantikan ini, praktisi hukum senior, Safri Nyong, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah Plt Kadis DPMD serta komitmen Bupati yang mulai merespon putusan pengadilan.

“Pelantikan ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hukum dan supremasi pengadilan. Saya angkat topi untuk Plt Kadis DPMD, Pak Zaki Abdul Wahab, yang meski menjabat sementara, mampu mengambil langkah yang konstitusional dan tidak mengabaikan hak-hak hukum para Kades terpilih,” ujar Safri Nyong kepada media ini.

Safri menilai bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial administratif, melainkan merupakan bentuk pemulihan hak politik dan legitimasi sosial yang telah diperjuangkan melalui jalur hukum.

“Ini adalah bukti bahwa demokrasi lokal kita masih punya harapan, asalkan ada pejabat yang punya keberanian untuk taat hukum, bukan sekadar taat atasan,” tegasnya.

Meski begitu, Safri juga menyoroti bahwa masih ada enam Kepala Desa lain yang juga menang di PTUN namun belum dijadwalkan untuk dilantik. Ia berharap Pemerintah Daerah bersikap adil dan menyelesaikan seluruh proses pelantikan agar tidak memunculkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik.

“Jika enam sudah bisa dilantik, maka enam lainnya harus menyusul. Jangan ada diskriminasi hukum. Semua yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus dihormati dan dijalankan,” pungkasnya.(red)