kawasigloba.id, HALSEL – Praktisi hukum Safri Nyong, SH, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk segera menangkap oknum anggota Satpol PP Ternate yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan TribunTernate, Julfikram Suhadi, serta wartawan HalmaheraRaya, Anti Syafaf, saat meliput aksi “Indonesia Gelap” di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Pernyataan ini disampaikan oleh Safri Nyong pada Selasa (25/2/25). Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak boleh mengalami tindakan kekerasan dari pihak mana pun, termasuk dari pejabat instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.
“Tugas wartawan adalah meliput dan mengabarkan peristiwa yang terjadi. Tidak dibenarkan bagi siapa pun, terutama pejabat instansi pemerintah atau aparat penegak hukum, melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap mereka,” tegas Safri.
Ia juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP harus ditindak tegas. Menurutnya, tugas wartawan tidak dapat dihalangi oleh siapa pun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers disebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Sebagai praktisi hukum, Safri menegaskan bahwa Polda Maluku Utara dan Polres Kota Ternate harus memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan yang menimpa wartawan TribunTernate. “Saya meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius dan para pelaku diberikan sanksi hukum yang tegas,” tutupnya. (th)