kawasiglobal.id HALSEL-Konflik internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berujung pada laporan polisi terhadap salah satu pegawai, Rusty Syarif. (22/0325)
Laporan tersebut diajukan oleh Nurhasna Mayau melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran privasi serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kisruh ini bermula dari unggahan story Facebook yang dibuat oleh Nurhasna Mayau. Unggahan tersebut diduga disalahartikan oleh Rusty Syarif sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Tanpa melalui penyelesaian internal, Rusty langsung melaporkan Nurhasna ke Polres Halsel.
Namun, polemik semakin melebar ketika Nurhasna kembali mengunggah story WhatsApp, yang kemudian diam-diam di-screenshot oleh Rusty tanpa izin. Tak hanya itu, tangkapan layar tersebut kemudian disebarkan ke dalam grup WhatsApp internal kantor dan dijadikan bahan olok-olokan.
Bukannya meredam konflik, Kepala Dinas PTSP, Naser Koda, justru diduga ikut serta dalam tindakan perundungan terhadap Nurhasna. Hal ini semakin memperkeruh suasana, sehingga Nurhasna merasa hak privasinya dilanggar dan martabatnya direndahkan di lingkungan kerja.
Akibatnya, Nurhasna Mayau memutuskan untuk melaporkan Rusty Syarif ke Polres Halsel. Dalam laporannya, ia menekankan bahwa tindakan Rusty tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait privasi dan perundungan digital.
Laporan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap lemahnya manajemen konflik di tubuh PTSP Halsel. Seharusnya, permasalahan internal dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas PTSP maupun Rusty Syarif terkait laporan ini. Sementara itu, publik menantikan langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran privasi dan etika digital di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintahan agar lebih profesional dalam menyelesaikan konflik internal, serta bagi para pegawai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berinteraksi di dunia digital. (red)