kawasiglobal.id HALSEL-Pergantian Kepala Desa Tawa, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai polemik setelah ditemukan kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran gaji pejabat kepala desa baru. Kepala Desa Tawa, Fasri Hi Muhammad, diberhentikan sementara pada 25 November 2024.
Sebagai penggantinya, pemerintah daerah mengangkat Abada Hanafi sebagai penjabat kepala desa dengan masa jabatan selama enam bulan. Namun, di tengah masa jabatannya, Abada Hanafi meninggal dunia, sehingga pemerintah daerah kembali mengeluarkan SK baru untuk melanjutkan kepemimpinan desa.
SK terbaru dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dengan menunjuk Sakka Abdussamad sebagai penjabat kepala desa yang baru. Namun, polemik muncul setelah diketahui bahwa Sakka Abdussamad mengeluarkan SK perangkat desa baru dan langsung mencairkan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Padahal, SK penunjukannya sendiri baru diterbitkan pada bulan Maret 2025. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pembayaran gaji tersebut, mengingat perangkat desa yang baru diangkat menerima gaji untuk periode sebelum SK mereka dikeluarkan. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pemerintahan desa. Harusnya gaji Januari dan Februari dibayarkan ke perangkat desa yang lama bukan yang baru di-SK-kan.
Masyarakat Desa Tawa berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan agar tidak terjadi polemik lebih lanjut di kemudian hari.(red)