kawasiglobal.id HALSEL-Seorang pria berinisial U atau dikenal sebagai UBU Jourunga, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (21/03/25)
Laporan ini diajukan setelah UBU mengunggah sebuah video di Facebook pada 18 Maret 2025, yang diduga mengandung ujaran penghinaan terhadap seorang perempuan.
Dalam video tersebut, UJU terlihat melakukan zoom in ke arah korban saat peristiwa demonstrasi di Desa Kawasi, disertai dengan kata-kata bernada hinaan seperti “muka babi,” “so gila,” dan “bodoh.” Laporan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum korban, Safri Nyong, S.H., di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Kuasa hukum korban, Safri Nyong, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap tindakan pencemaran nama baik di media sosial.
“Kami berharap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada penyalahgunaan media sosial untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Setiap individu harus bertanggung jawab atas pernyataan yang disebarkan ke publik,” ujar Safri Nyong, S.H.
Safri Menambahkan Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya;
- Pasal 27 Ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
- UU ITE, Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
- Pasal 311 KUHP “Jika pelaku tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar dan tetap menyerang kehormatan seseorang, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“Saat ini, Polres Halmahera Selatan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menganalisis barang bukti berupa video unggahan Facebook, serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.” Pungkas Safri.
Selain itu, Safri juga menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dakam penggunaan media sosial. Menggunakan media soali tanpa mengetahui aturan juga berakibat fatal, tidak semua yang di rekam, baik itu audio maupun visual bisa diupload ke media sosial.
“kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.” Ujarnya
“Kami Tim kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat diproses dengan transparan dan adil sesuai dengan prinsip supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.” Tutupnya.